SAMARINDA, delima terkini. Com – Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait management fee (biaya manajemen) sebesar 3 persen dalam kerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP), PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) memberikan klarifikasi resmi sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui keterangan resminya pada Minggu (19/7/2026), Bankaltimtara menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT Bina Area Persada telah berlangsung sejak Mei 2023 dan berfokus pada penyediaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) untuk mendukung pekerjaan penunjang (non-core business), khususnya sebagai tenaga pemasaran (sales marketing) kredit konsumer dan kredit mikro.
Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja outsourcing merupakan praktik yang lazim diterapkan di industri jasa keuangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kerja sama tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang hingga kini belum memperoleh fasilitas kredit personal loan berbasis payroll melalui Bankaltimtara.
“Kerja sama ini sangat membantu PNSD dan PPPK untuk memperoleh fasilitas kredit personal loan dari Bankaltimtara. Selain itu, kolaborasi ini juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan penyaluran kredit perusahaan secara keseluruhan,” ujar Rita.
Terkait sorotan publik mengenai management fee sebesar 3 persen, Rita menjelaskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan keuntungan tambahan, melainkan biaya jasa yang dibayarkan Bankaltimtara kepada PT Bina Area Persada untuk memenuhi berbagai kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.
Biaya tersebut mencakup pembayaran tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpajakan, hingga berbagai biaya operasional lainnya yang berkaitan dengan tenaga pemasaran.
Bankaltimtara juga menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap kinerja mitranya. Dalam perjanjian kerja sama, PT Bina Area Persada diwajibkan menjaga repayment rate atau tingkat pengembalian kredit agar tetap berada di atas 97 persen dengan kualitas kolektibilitas kategori lancar.
Apabila tingkat repayment rate berada di bawah ketentuan tersebut, mitra diwajibkan membayar denda sebesar 0,5 persen dari selisih nilai kredit bermasalah. Hingga saat ini, Bankaltimtara menyebut tingkat repayment rate yang dikelola PT Bina Area Persada selalu berada di atas angka 97 persen.
Menurut Bankaltimtara, keberadaan tenaga pemasaran melalui skema alih daya menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian target Rencana Bisnis Bank (RBB), mengingat cakupan operasional Bankaltimtara tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara.
“Kami selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Perusahaan akan terus melakukan evaluasi terhadap kerja sama ini agar semakin baik ke depan, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh mitra,” tambah Rita.
Di akhir keterangannya, Bankaltimtara mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi resmi yang disampaikan perusahaan guna menghindari kesalahpahaman di tengah berkembangnya berbagai informasi di ruang publik.
(Rei/Humas Bankaltimtara)
















